Determinasi Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating
DOI:
https://doi.org/10.65894/joinfinity.v2i1.29Keywords:
Pengetahuan Perpajakan, Penerapan e-SPT, Tarif Pajak, Sosialisasi PerpajakanAbstract
Penelitian ini bertujuan menguji pengaruh pengetahuan perpajakan, penerapan e-SPT dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, serta peran sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi dalam hubungan antara pengetahuan perpajakan, penerapan e-SPT dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada responden. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah non probability sampling dengan metode convenience dan snowball sampling. Jumlah responden dalam penelitian ini adalah 130 orang yang merupakan pengguna wajib pajak orang pribadi di Bandar lampung. Data diolah dan dianalisis dengan menggunakan software SmartPLS versi 4 untuk menguji karakteristik responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan dan penerapan e-SPT berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun, tarif pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi perpajakan memoderasi penerapan e-SPT terhadap kepatuhan wajib pajak, sementara sosialisasi perpajakan tidak terbukti memoderasi hubungan antara pengetahuan perpajakan dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.
